Siak Sri Indrapura - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar turut serta dalam pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Kamis (26/10). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Siak diwakili oleh Sekda Kabupaten Siak, Kapolres Siak diwakilkan oleh Kanit Reskrim Polres Siak, Ketuan Pengadilan Negeri Siak yang diwakilkan oleh Panitera Pidana, Komandan Kodim 0322/Siak, Ketua Dewan Kesenian Siak, Ketua LAM Siak, serta Forkopimda Kabupaten Siak.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Siak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcracht). Pemusnahan terhadap barang bukti hasil putusan persidangan tersebut dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan dibakar, dipecahkan dan diblender.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti pada kegiatan tersebut mengatakan, pemusnahan yang digelar merupakan hasil dari barang bukti dari kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Oktober tahun 2023. Dalam paparannya Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 perkara narkotika (474 item barang bukti), 30 perkara terkait orang dan harta benda (52 item barang bukti), dan 17 perkara tindak pidana umum lainnya (81 item barang bukti).
Kegiatan berjalan dengan lancar. Dari kegiatan pagi ini diharapkan kedepannya, sinergitas antar Aparat Penegak Hukum tetap terjalin dengan baik demi kelancaran proses penegakan hukum di masyarakat.
Post a Comment