RUTAN SIAK IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN LAYANAN PEMASYARAKATAN SETELAH BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI COVID-19 DI SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Siak Sri Indrapura – Sehubungan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan, dan guna tercapainya pemahaman dan persepsi sama yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan tersebut, Jajaran Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Satuan Kerja Pemasyarakatan” secara daring melalui zoom meeting, kamis (31/08).

Tujuan Pelaksanaan sosialisai ini agar layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dapat terselenggara dengan baik. Adapun Pedoman pelaksanaan layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 meliputi :

1. Penerimaan tahanan/anak/narapidana/anak binaan
2. Pengeluaran tahanan/anak/narapidana/anak binaan
3. Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA
4. Layanan Kunjungan atau Kegiatan lain yang melibatkan pihak luar

Post a Comment

Previous Post Next Post