RUTAN SIAK IKUTI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


 

Siak Sri Indrapura – Bertempat diruang kerja masing-masing, Jajaran Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh  Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemenkumham Ke-78 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, Rabu (09/08).

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly menjadi Pembicara Kunci pada kegiatan ini Sedangkan narasumbernya adalah  Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A, Ph.D. (Kebaruan Hukum Pidana Nasional); Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Pidana dan Pemidanaan dalam UU KUHP); Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. (TP Khusus dan TP Baru UU KUHP); dan I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

 

Dalam Sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak seminar hukum Nasional pertama pada tahun 1963.

 

“Perjalanan terjal dan panjang dan terjal dalam penyusunan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana bermuara di tahun 2023. Konstitusi Hukum Pidana Indonesia akhirnya terwujud dalam undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang Undang – Undang Hukum Pidana. Undang – undang yang disusun sejak seminar hukum naional pertama pada tahun 1963 hingga tahun 2022 menghasilkan 24 draft yang ditangani oleh 13 Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

 

Upaya penyusunan tersebut tidak lepas dari kontribusi pakar – pakar hukum pidana yang tanpa henti melanjukan estafet pembangunan sistem hukum pidana nasional. Kontribusi masyarakat yang diwadahi dalam diskusi dan dialog publik sepanjang tahun 2021 dan 2022 menjadi salah satu esensi penting dari undang – undang No. 1 Tahun 2023.

Post a Comment

Previous Post Next Post