Siak Sri Indrapura – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura membagikan perlengkapan mandi berupa Shampo, sabun, pasta gigi dan sikat gigi sebagai komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap warga binaan terutama dalam pemenuhan memenuhi kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pembagian ini sangat penting dan diperlukan WBP untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka.
Pembagian perlengkapan mandi juga merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dimana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Kegiatan pembagian sabun mandi langsung di laksanakan oleh Karutan Siak, Tonggo Butarbutar dan pejabat struktural Rutan Siak. Diharapkan dengan pemberian perlengkapan mandi ini warga binaan dapat menjaga kebersihan sehingga dapat terhindar dari penyakit.
Post a Comment