Siak Sri Indrapura - Menjelang penyerahan Remisi dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke- 78, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar didampingi Kasubsi Pengelolaan menerima kunjungan kerja dari Tim Protokoler Kabupaten Siak. Kunjungan tersebut guna melakukan koordinasi terkait acara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang, Rabu (09/08).
Bertempat di ruangan kerja Karutan, dalam koordinasi tersebut Karutan Siak menyampaikan rencana pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023. Pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Post a Comment