Siak Sri Indrapura – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan
Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana
yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian remisi pada tahun ini
dilaksanakan di kantor Bupati Siak, Kamis (17/08). Dalam pelaksanaan kegiatan
ini dihadiri langsung oleh Bupati Siak, Wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Kabupaten
Siak, Ketua Pengadilan Siak, Dandim 0322/Siak, Kapolres Siak dan Kajari Siak.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan
Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Rutan Siak, Tonggo
Butarbutar. Karutan menyampaikan saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak
Sri Indrapura sebanyak 738 orang
dengan rincian Narapidana sebanyak 546 orang
dan Tahanan sebanyak 192 orang, isi di dalam rutan sebanyak 627 orang dan
dititipkan di kepolisian sebnyak 111 orang.
“Adapun WBP
yang mendapatkan Remisi Umum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 484 Narapidana terdiri dari yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak
483 orang dan Remisi Umum II sebanyak 1 orang. Sebanyak 62
Narapidana tidak memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum dengan rincian 15 orang akan diusulkan dengan jenis
keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap, 6 orang tidak memenuhi syarat karena terkena
catatan register F, 6 orang tidak memenuhi
syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana, dan 27 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas
Narkotika Rumbai” Sebut Karutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan
sambutan oleh Bupati Kabupaten Siak, Alfedri membacakan Sambutan Menteri Hukum
dan HAM Yasonna Laoly. Dalam sambutan itu, disebutkan Pemerintah memberikan
remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapatkan Remisi Umum
I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan Remisi Umum II sebanyak 2.606
orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.“ Ucapnya.
“Saya
ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam
mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan
datang”, kata Alfedri mewakili Menteri Hukum dan HAM.
Selepas kata sambutan oleh Bupati
Kabupaten Siak, Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Umum oleh Bupati
Kabupaten Siak yang dilakukan secara simbolis kepada warga binaan Rutan Kelas
IIB Siak Sri Indrapura.
Post a Comment