RUTAN SIAK TERIMA 30 TAHANAN BARU DARI KEJAKSAAN NEGERI SIAK

Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura (Rutan Siak) terima 30 tahanan dari Kejaksaan Negeri Siak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (10/07).

 

Sebelum Tahanan memasuki kawasan Rutan, Petugas Subseksi Pelayanan Tahanan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan adminstrasi Tahanan tersebut. Selain itu juga memastikan para Tahanan sudah melakukan Vaksian Covid-19 dan menunjukkan hasil swab negatif.

 

Memasuki kawasan Rutan, Tahanan baru harus mengikuti alur SOP yang berlaku, seperti ; pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan barang bawaan, penyemprotan desinfektan serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Setelah itu, tahanan dikumpulkan dan diberikan sosialisasi terkait tata tertib yang telah ditetapkan dan menjelaskan larangan, hak, dan kewajiban sebagai Tahanan/WBP. Tahanan baru kemudian dilakukan isolasi selama 14 hari sebelum nantinya dimasukkan ke kamar hunian.

Post a Comment

Previous Post Next Post