Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak
Sri Indrapura (Rutan Siak) terima 30 tahanan dari Kejaksaan Negeri Siak dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (10/07).
Sebelum Tahanan memasuki kawasan Rutan, Petugas Subseksi Pelayanan Tahanan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan
adminstrasi Tahanan tersebut. Selain itu juga memastikan para Tahanan sudah melakukan
Vaksian Covid-19 dan menunjukkan hasil swab negatif.
Memasuki kawasan Rutan, Tahanan baru harus mengikuti alur
SOP yang berlaku, seperti ; pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan barang bawaan, penyemprotan desinfektan serta pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Setelah itu, tahanan dikumpulkan dan diberikan sosialisasi terkait
tata tertib yang telah ditetapkan dan menjelaskan larangan, hak, dan kewajiban
sebagai Tahanan/WBP. Tahanan baru kemudian dilakukan isolasi selama 14 hari
sebelum nantinya dimasukkan ke kamar hunian.
Post a Comment