RUTAN SIAK IKUTI PEMBINAAN STANDAR LAYANAN KERJA SAMA DALAM NEGERI SECARA ONLINE


Siak Sri Indrapura – Dalam rangka meningkatkan keberhasilan pelaksanaan program kerja sama, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Karutan Siak Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar beserta jajaran Rutan Siak mengikuti Pembinaan Standar Layanan Kerja Sama Dalam Negeri Pemasyarakatan secara online yang bertempat di Ruang Aula, Selasa (04/07).

 

Layanan kerja sama dalam negeri dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui inisiatif pihak Pemasyarakatan atau calon mitra. Tugas pokok dan fungsi pelaksanaan layanan kerja sama di lingkungan Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melekat pada Direktorat yang mengemban fungsi layanan kerja sama, dan pada UPT Pemasyarakatan melekat pada Bagian/Subbagian Tata Usaha. Untuk mempermudah koordinasi layanan kerja sama Pemasyarakatan, setiap UPT Pemasyarakatan menunjuk penanggung jawab kerja sama. Penanggung jawab kerja sama mempunyai tugas dan fungsi sebagai penghubung kerja sama dengan mitra kerja sama, membuat laporan pelaksanaan kerja sama, termasuk penyimpanan/pengarsipan naskah kerja sama.

Post a Comment

Previous Post Next Post