Berita mengembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah
Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia
untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin
(10/07/2023). “Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak
Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa
produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek
internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi
Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. Nice
Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi
internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.
Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi
pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek
tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna
melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property
Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu
setempat (07/07/2023). “Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan
mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat
kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice
Agreement,” ungkapnya.
"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat
memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional
Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya
ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,"
lanjutnya.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong
promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan
kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional
melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem
merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran
merek," pungkasnya.
Post a Comment