Siak Sri Indrapura – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti penguatan layanan pengaduan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Pengaduan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban secara virtual. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Struktural, Tim Unit Layanan Pengaduan (ULP) disetiap UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia (16/06).
Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-423.PK.01.04.06 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengaduan dan peningkatan kualitas layanan pengaduan pada Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan.
Dalam Sosialisasi Layanan Pengaduan disampaikan bahwa Pelayanan Pengaduan harus bersifat keterbukaan, kerahasiaan, objektif, responsif, kompeten, cepat, sederhana, murah, indepedensi dan kemitraan. Syarat dan ketentuan yang dipenuhi bagi warga binaan, masyarakat, maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan dapat memberikan informasi berupa identitas pelapor, substansi pengaduan, kronologis kejadian.
Post a Comment