HARI RAYA WAISAK, WBP RUTAN SIAK DAPAT REMISI KHUSUS

 


Siak Sri Indrapura - Bertepatan pada Hari Raya Waisak tahun ini, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura penuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan terima Remisi Khusus Waisak tahun 2023/2567 BE. Sebanyak satu orang WBP Rutan Siak mendapatkan Remisi Khusus, kegiatan pemberian Remisi Khusus berlangsung di Aula Rutan Siak (04/06).


Remisi Khusus Waisak merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam Rutan. Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, serta tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.


Penyerahan SK Remisi Khusus diberikan langsung kepada satu orang WBP beragama Budha oleh Kepala Rutan kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar dan didampingi Pejabat Struktural. Dalam kesempatannya, Karutan menyampaikan pada hari ini berdasarkan keputusan mentri hukum dan HAM RI No: PAS-881.PK.05.04.Tahun 2023 tanggal 04 Juni 2023 memberikan Remisi Khusus (RK) bagi satu orang WBP Rutan Kelas II Siak Sri Indrapura. Satu orang WBP yang menerima Remisi Khusus ini sebelumnya sudah mendapatkan penilaian dari tim kita, yang mana mereka selama berada di Rutan Siak berkelakuan baik dan mematuhi peraturan yang ada.

Terakhir Karutan mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Waisak bagi yang melaksanakannya. dan diharapkan Remisi khusus yang diterima oleh WBP dapat memotivasi mereka untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Ia juga meminta agar semua WBP untuk tetap selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan.

Post a Comment

Previous Post Next Post