Siak Sri Indrapura - Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Dalam kesempatan tersebut, kedatangan Tim Panwasda yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Lusia Simanjuntak diterima langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Siak, Juniarti (26/05).
Dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini dilakukan dengan cara mewawancarai langsung 5 (lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Siak yang memperoleh Bantuan Hukum secara gratis guna mendapatkan testimoni tentang program Pemberian Bantuan Hukum secara Gratis ini.
Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk memastikan pelasakaan kegiatan pemberian bantuan hukum gratis bagi orang/ kelompok orang miskin oleh OBH yang telah terakreditasi sudah dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran serta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Post a Comment