Pekanbaru – Sebanyak 717 Unit Handphone yang kebanyakan merupakan hasil temuan petugas saat pemindaian barang-barang yang masuk lapas/rutan yang dibawa pengunjung serta hasil razia kamar dan blok hunian warga binaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau periode 1 Januari sampai 30 April 2023 dimusnahkan pada halaman Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (02/05).
Bersamaan dengan puncak perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, pemusnahan
barang bukti dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran Kementerian Hukum dan HAM
Riau dalam mengamankan lapas dan rutan dari barang-barang yang dianggap
potensial mengganggu keamanan dan ketertiban Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu,
memimpin kegiatan ini dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Johan
Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum
dan HAM Edison Manik serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru.
“Pengumpulan barang bukti ini merupakan hasil dari razia dan pemeriksaan pada
penjaga pintu utama lapas/rutan, jadi sebagian besar belum sempat masuk ke
dalam lapas dan rutan. Ini kita lakukan sebagai bukti bahwa jajaran Kanwil
Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan amanah dalam memberantas peredaran
gelap narkoba dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi
dengan aparat penegak hukum,” sebut Kakanwil.
Lebih lanjut beliau juga menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di lingkungan
Kanwil Kemenkumham Riau senantiasa melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan
sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
“Untuk itu jangan pernah coba-coba untuk menyelundupkan handphone kepada
saudara atau kerabat yang mungkin sedang ditahan di dalam lapas dan rutan,
karena kami tidak akan segan-segan untuk memusnahkan dan memberikan sanksi,”
tegas Kakanwil.
Tambahnya lagi, lapas dan rutan sudah
dilengkapi alat-alat pendeteksi yang modern dan canggih, jadi tak ada lagi
celah untuk coba-coba menyelundupkan barang-barang yang dilarang masuk seperti
HP, narkoba, senjata api atau senjata tajam dan sebagainya
Post a Comment