Siak Sri Indrapura - Bertepat di ruang kerja Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Singgih Praja Kusuma bersama Pengelola BMN Rutan Siak mengikuti Sosialisasi Permenkumham Terkait Pengelolaan BMN yang digelar oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI secara daring (23/05).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Indonesia yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( HAM ) serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Biro BMN pada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apa saja yang harus dipersiapkan dalam RKBMN ( Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara ) serta penetapan BMN apa saja dalam setiap satuan kerja yang termasuk dalam BMN Khusus. Semoga dengan adanya kegiatan ini inventarisir di setiap UPT dapat segera dilakukan guna menentukan tata kelola BMN yang baik.
Post a Comment