Siak Sri Indrapura - Jajaran Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui zoom di Ruang Aula, Rabu (17/05). Kegiatan ini adalah tindak lanjut surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi B/1369/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait Hasil SPI 2022 dan Pelaksanaan SPI 2023.
Sebagai pembuka kegiatan, Arahan dan pembukaan dari Inspektur Jenderal diwakilkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani. Dalam sambutannya, Ia meminta seluruh pimpinan, Unit Utama, Kakanwil dan KaUPT jajaran Kemenkumham dapat memahami pelaksanaan survey SPI agar data responden dapat terkumpul secara valid. Survei Penilaian Integritas (SPI) dilaksanakan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia. Alat ukur ini dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK RI.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil survei Kementerian Hukum dan HAM oleh Tim KPK RI. Untuk diketahui, SPI sejak tahun 2020 telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu Program Prioritas Nasional. Kemudian sejak tahun 2021, SPI menjadi salah satu indikator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yaitu pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
Post a Comment