KARUTAN SIAK HADIRI RAPAT KOORDINASI DILKUMJAKPOL BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM

 

Pekanbaru – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta pencapaian target kinerja, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar mengikuti Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) terkait upaya penanganan Overstaying Tahanan dan Basan Barang yang di selenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (04/05).

Mengambil tempat di ruang serbaguna Ismail Saleh, kegiatan ini turut melibatkan instansi penegak hukum dengan mengundang pihak dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengalidan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Dari jajaran Kemenkumham Riau, peserta yang dihadirkan merupakan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, membuka acara secara resmi serta memberikan kata sambutan. “Dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan kita juga menghadapi masalah Overstaying yang pelik, yang mana Overstaying justru dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Overstaying ini merupakan kondisi dimana warga binaan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas,” sebut Kakanwil.

Sebut Jahari, penanganan Overstaying tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, khususnya instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada lapas atau rutan. Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama antar APH tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka Overstaying Tahanan. Demikian halnya dengan benda sitaan yang tidak bertuan yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang terbengkalai.

“Walau masing-masing lembaga penegak hukum menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian perbedaan tugas dan tanggung jawab tersebut harus berada pada sebuah tatanan yang terintegrasi yang dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi Dilkumjakpol ini, diharapakn segenap APH dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia,” sebut Kakanwil.

Demi menghasilkan suatu rekomendasi yang berkualitas dan dapat diterapkan secara optimal, kegiatan ini turut mendapuk narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Radi Setiawan dan Akbar Amnur selaku Analis Kebijakan Ahli Madya. Selain itu hadir pula narasumber lainnya yaitu Berliando yang merupakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Martinus Hasibuan selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Jon Effreddi selaku Hakim Tinggi dan Asep Darmawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau.


Post a Comment

Previous Post Next Post