Pekanbaru – Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi
serta pencapaian target kinerja, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar mengikuti Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum,
Kejaksaan, dan Kepolisian (Dilkumjakpol) terkait upaya penanganan Overstaying
Tahanan dan Basan Barang yang di selenggarakan oleh Divisi
Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau (04/05).
Mengambil tempat di ruang serbaguna Ismail Saleh, kegiatan ini turut melibatkan
instansi penegak hukum dengan mengundang pihak dari Kejaksaan Tinggi Riau,
Pengalidan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Badan Narkotika Nasional
Provinsi Riau. Dari jajaran Kemenkumham Riau, peserta yang dihadirkan merupakan
seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu,
membuka acara secara resmi serta memberikan kata sambutan. “Dalam
penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan kita juga menghadapi masalah Overstaying
yang pelik, yang mana Overstaying justru dipandang sebagai salah satu penyebab
jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Overstaying ini merupakan kondisi
dimana warga binaan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status
hukum yang tidak jelas,” sebut Kakanwil.
Sebut Jahari, penanganan Overstaying tahanan perlu dukungan semua Aparat
Penegak Hukum (APH) terkait, khususnya instansi berwenang yang melakukan
penahanan yang dititipkan dan ditempatkan pada lapas atau rutan. Perlu
mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati bersama
antar APH tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka
Overstaying Tahanan. Demikian halnya dengan benda sitaan yang tidak bertuan
yang dititipkan pada Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang
terbengkalai.
“Walau masing-masing lembaga penegak hukum
menjalankan tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian perbedaan tugas dan
tanggung jawab tersebut harus berada pada sebuah tatanan yang terintegrasi yang
dikenal sebagai Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice
System). Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi Dilkumjakpol ini,
diharapakn segenap APH dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas
sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan
langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi
di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar
perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan
penghormatan Hak Asasi Manusia,” sebut Kakanwil.
Demi menghasilkan suatu rekomendasi yang berkualitas dan dapat
diterapkan secara optimal, kegiatan ini turut mendapuk narasumber dari
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yakni Radi Setiawan dan Akbar Amnur selaku
Analis Kebijakan Ahli Madya. Selain itu hadir pula narasumber lainnya yaitu
Berliando yang merupakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Martinus
Hasibuan selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Jon Effreddi
selaku Hakim Tinggi dan Asep Darmawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Riau.
Post a Comment