Siak Sri Indrapura - Pejabat Perbendaharaan Negara (PPN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang sesuai bidang tugasnya. Namun, saat ini masih terdapat gap antara standar kompetensi yang dimiliki para PPN dengan kondisi ideal yang diharapkan. Sehingga dalam rangka meningkatkan profesionalisme PPN melalui pemenuhan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pejabat Perbendaharaan Negara di Lingkungan Kemenkumham.
Bertempat di ruang kerja, Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura (Rutan Siak) Singgih Praja Kusuma bersama Bendahara Rutan Siak mengikuti kegiatan secara virtual, Selasa (04/04).
Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto saat membuka kegiatan Diseminasi Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kemenkumham TA 2023 mengatakan pihaknya perlu mendapatkan kepastian data jumlah PPK, PPSPM, dan bendahara yang memiliki sertifikat sesuai dengan bidang tugasnya di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) maupun unit eselon I Kemenkumham. Data tersebut nantinya akan dibandingkan dengan data jumlah PPN yang tercatat pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
Berdasarkan data, para PPN di Kemenkumham, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan bendahara belum seluruhnya memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Disamping itu, kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya untuk dapat menghasilkan para PPN yang kompeten dalam mengelola keuangan negara secara lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Post a Comment