SOSIALISASIKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, STAFSUS MENKUMHAM : "JANGAN TUNGGU IDEMU DI CURI"
Siak - Rangkaian kegiatan Sosialisasi dengan mengusung tema "Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual" kali ini menyasar pada Siswa SMK Negeri 1 Mempura dan SMA Negeri 2 Siak, Rabu (01/03). Diawali dengan kunjungan ke SMK Negeri 1 Mempura dan dilanjutkan SMA Neger 2 Siak ke, Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase bertindak selaku narasumber membagikan ilmu kepada seluruh peserta.
Sebagai dasar pemahaman peserta Sosialisasi, Falas, panggilan akrab Fajar BS Lase, menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak Paten, Merek, Desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas tanaman.
Dengan pembawaan yang santai diselingi pertanyaan yang dilemparkan kepada peserta, Falas mengajak para siswa untuk saling berinteraksi. Falas menjelaskan beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh si pendaftar setelah mendaftarkan karya-nya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Manfaatnya antara lain : Pertama, sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung didalamnya. Kedua, Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual Orang lain. Ketiga, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi Kekayaan Intelektual. Dan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di kawasan Indonesia.
Setelah menjelaskan dasar dan manfaat dari Kekayaan Intelektual. Falas memberitahukan kepada para siswa cara pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ia menyebutkan melakukan pendaftaran tersebut sama sekali tidak merugikan. Selain perlindungan hukum yang didapatkan, si pemilih Hak Cipta tersebut tetap mendapatkan royalti meski telah meninggal selama 70 tahun lamanya. Royalti tersebut akan keluarga bersangkutan.
“Saya berharap seluruh siswa dapat menggunakan setiap kesempatannya untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya di era digital ini. Karena kemudahan informasi yang didapatkan di tambah generasi milenial cenderung suka memanfaatkan teknologi untuk segala aktivitas,” sebut Stafsus Menkumham.
Post a Comment