SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL, STAFSUS MENKUMHAM AJAK UMKM SIAK DAFTARKAN MEREK PRODUK

 

Siak Sri Indrapura - Menyadari tingginya potensi Provinsi Riau dalam menggerakkan roda perekonomian melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang hingga saat ini berjumlah lebih dari enam ratus ribu pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bergerak cepat dalam rangka mengembangkan potensi ini agar dapat terlindungi secara hukum. Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Riau melalui subbidang Kekayaan Intelektual menggelar “DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual”, bertempat di Gedung Kesenian Kabupaten Siak, Kamis (02/03).

 


Turut hadir Staf Khusus Menteri Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Pejabat Struktural bidang Pelayanan Hukum, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, serta jajaran subbidang Kekayaan Intelektual, dengan peserta dari berbagai macam pelaku UMKM, karang taruna, insan media, dan masyarakat umum.

 

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama dilanjutkan kata Sambutan Bupati Siak yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. Arfan menyebutkan kegiatan ini sejalan dengan Visi dan Misi Kabupaten Siak dalam mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam hal memberikan perlindungan dan kepastian Produk atau Industri yang diusakan dalam bentuk Hak Paten, Merek, Desain Industri dan lain sebagainya sehingga dapat berdaya guna dalam meningkatkan perekomian masyarakat khususnya di Kabupaten Siak.

 

“Berdasarkan Data Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak tercatat pada tahun 2023 sebanyak 23.000 UMKM. Namun, sejak covid-19 melanda pertumbuhan ini mengalami penurunan sehingga di tahun 2023 ini diharapkan pertumbuhan IKM dapat bangkit kembali,” sebut Arfan.

 


Dilanjutkan kata sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, diwakilkan oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Riau, Johan Manurung. “Dari data badan Pusat Statistika Provinsi Riau menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2022 Kabupaten Siak memiliki jumlah pelaku usaha sebanyak dua ratus ribu pada Industri Mikro dan Kecil, jumlah ini merupakan bagian dari jumlah 631.437 UMKM yang ada di Provinsi Riau. Jumlah pelaku usaha ini tidaklah sedikit, mengingat bahwa potensi UMKM dan IKM begitu besar yang ada di Riau terutama pada Kabupaten Siak,” ucap Johan.

 

Johan berharap kegiatan ini mampu menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pengetahuan dan solusi dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual sehingga usaha yang ada dapat menjadi naik kelas dan meningkat terutama dari sisi pendapatan usaha yang dilakukan.

 


Bertindak selaku narasumber, Stafsus Menkumham Fajar Lase memberikan pemahaman dasar terkait Kekayaan Intelektual dan cara mendaftarkannya. “Kekayaan Intelektual sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha, karena KI dapat meningkatkan nilai ekonomi dari suatu barang dan jasa. Sebagai contoh jika Ibu menjual produk dengan packaging polos tanpa nama merek, dibandingkan dengan Ibu menjual produk dengan nama merek dan packaging yang inovatif dan kreatif tentu harganya juga berbeda. Akan lebih mahal harga jualnya dengan kemasan yang menarik. Seiring dengan penjualan yang semakin meningkat tentunya persaingan bisnis semakin tinggi. Jika produk Ibu tidak dilindungi secara hukum, akan berakibat kerugian saat produk ibu ditiru atau merek ibu justru dicaplok oleh pihak lain,” terang Falas, panggilan akrab Fajar BS Lase.

 

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual sehingga dapat menambah nilai ekonomi dari usaha yang dijalani masyarakat, khususnya di wilayah Riau,” ungkap Falas. Kegiatan yang berlangsung sampai sore ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim DJKI Pusat terkait pemahaman tentang Merek dan Indikasi Geografis, kemudian materi Hak Cipta dan Desain Industri.

Post a Comment

Previous Post Next Post