Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak
Sri Indrapura terima 30 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Siak dengan
tetap menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19), Rabu (29/03).
Sebelum Tahanan memasuki kawasan Rutan, Petugas Subsi
Pelayanan Tahanan melakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan adminstrasi.
Selain itu juga memastikan para Tahanan sudah melakukan Vaksian Covid-19 dan
menunjukkan hasil swab negatif.
Memasuki kawasan Rutan, Tahanan baru harus mengikuti alur
SOP yang berlaku, seperti ; pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan barang bawaan
serta penyemprotan desinfektan oleh petugas. Setelah memastikan kelengkapan
administrasi, tahanan dikumpulkan dan diberikan sosialisasi terkait tata tertib
yang telah ditetapkan dan menjelaskan larangan, hak, dan kewajiban sebagai
Tahanan/WBP. Tahanan baru kemudian dilakukan isolasi selama 14 hari sebelum
nantinya dimasukkan ke kamar hunian.
Post a Comment