PERCEPATAN IZIN KLINIK, RUTAN SIAK LAKUKAN KOORDINASI BERSAMA DPMPTSP KABUPATEN SIAK
Siak – Dalam rangka mengoptimalkan layanan pemasyarakatan serta pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya bidang Kesehatan, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura lakukan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Selasa (07/03). Pada kegiatan ini Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan petugas Klinik.
Kepala Rutan Siak menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam proses perizinan klinik Pratama Rutan Siak. “Dalam menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyakatan tentang Percepatan Izin Klinik di UPT Pemasyarakatan, Rutan Siak terus berupaya dalam meraih izin Klinik tersebut. Namun kami masih memiliki kendala dalam memenuhi izin Klinik yang mana Rutan Siak belum memiliki Apoteker. Sehingga prosesnya menjadi terhambat,” sebut Tonggo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Robiati akan meminta rekomendasi Apoteker Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. “Kami siap membantu dalam proses penerbitan izin Klinik Pratama Rutan Siak. Sesegara mungkin akan kami sampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. Karena meskipun posisinya didalam Rutan, namun harus tetap mengedepankan layanan Kesehatan yang sesuai dengan standar klinik pada umumnya sebagaimana masyarakat menerima layanan Kesehatan diluar sana,” ujar Robiati.
Post a Comment