KUNJUNGI DISDUKCAPIL KABUPATEN SIAK, KEPALA RUTAN SIAK LAKUKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DAN PENYERAHAN KTP-EL WBP
Siak – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak menandatangani perjanjian Kerjasama dengan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Selasa (08/03). Pada kesempatan ini Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Tonggo Butarbutar disambung langsung oleh Kepala Disdukcapil, Hasmizal.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud sinergitas Kerjasama antara Rutan Siak dan Disdukcapil Kabupaten Siak dalam pemenuhan identitas WBP menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Adapun perjanjian Kerjasama yang ditandangani berisi tentang pelayanan pengecekan Biometrik dan perekaman KTP-EL pada Rutan Siak. Selepas melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis KTP-EL WBP Rutan Siak yang telah dilakukan perekaman bebarapa waktu lalu.
“Melalui kerjasama ini, diharapkan seluruh WBP dapat memperoleh hak pilihnya serta mendapat NIK bagi yang belum terdaftar. Perjanjian kerjasama ini juga menunjukkan dukungan Pemerintah dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk indonesia,” sebut Tonggo.
Sementara itu, Hasmizal menyambut baik kerjasama ini dan berharap ke depannya WBP dapat terakomodir dokumen kependudukannya. “Kami dari Disdukcapil selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan ini merupakan terobosan yang sangat baik dari pihak Rutan. Semoga kerjasama ini terus berlanjut ke depannya dan semua yang kita ihktiarkan ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat khususnya bagi WBP,” pungkas Hasmizal.
Post a Comment