AKHIRNYA, RUTAN SIAK RAIH SERTIFIKAT IZIN KLINIK PRATAMA MELALUI DPMPTSP KAB. SIAK
Siak Sri Indrapura – Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura akhirnya resmi peroleh surat izin aktivitas klinik pemerintah, Selasa (08/03). Surat dikelurkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Nomor : 440/DPMPTSP/AKP/III/2023/03, berlaku hingga 08 Maret 2028.
Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. “Hal ini merupakan suatu bentuk keseriausan Rutan Siak untuk terus meningkatkan pelayanan Kesehatan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” sebutnya.
Berbagai tahapan telah dilakukan Rutan Siak dalam meraih sertifikat Izin Aktivitas Klinik Pemerintah diantaranya, dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, melengkapi berkas surat izin praktek tenaga Kesehatan, dan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Post a Comment