PENUHI HAK SUARA WBP DI PEMILU 2024

RUTAN SIAK GANDENG DISDUKCAPIL KABUPATEN SIAK

SINKRONISASI DATA DAN PEREKAMAN E-KTP KEPADA WBP

Siak Sri Indrapura – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, melakukan sinkronisasi data dan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Hal ini merupakan perpanjangantangan pertemuan lusa lalu oleh Karutan ke kantor Disdukcapil Siak. WBP yang dilakukan perekaman, sebelumnya telah dilakukan pendataan oleh petugas Rutan Siak, sehingga didapatkan hasil sebanyak 190 WBP belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

Sebelum memulai kegiatan Karutan, Tonggo Butarbutar menyampaikan rasa terimakasih kepada Disdukcapil sehingga kegiatan sinkronisasi data dan perekaman E-KTP bagi WBP dapat dilangsungkan. “Saya harap sinergitas ini terus berjalan dengan baik kedepannya” ujar Karutan.

 Tonggo mengatakan hal ini merupakan suatu upaya Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura dalam memastikan Hak Suara WBP dapat digunakan 100% dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. “Meski kini berada dibalik jeruji besi, Negara menjamin hak-hak bapak dalam memilih di pemilu mendatang. Saya harap tidak ada satupun WBP Rutan Siak yang melakukan golput atau tidak memilih. Satu suara sangat berarti untuk Indonesia kedepannya,” tambahnya.

 

Setelah amanat disampaikan oleh Karutan, WBP dipanggil satu persatu untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan dan perekaman E-KTP. Sinkronisasi dilakukan dengan menyesuaikan data diri WBP. Jika NIK ditemukan, Tim Disdukcapil mendata WBP tersebut untuk nantinya diberikan kepada petugas Rutan Siak.  Namun beberapa WBP belum sama sekali melakukan pendataan di Disdukcapil sehingga dilakukannya perekaman E-KTP. Perekaman dilakukan dengan mendata foto wajah, tanda tangan, iris mata dan 10 sidik jari tangan kiri dan kanan serta biodata diri WBP.

Post a Comment

Previous Post Next Post