RUTAN SIAK IKUTI SOSIALISASI HASIL ANALISIS KEBIJAKAN MELALUI DISKUSI DARING OBROLAN PENELITI
Siak Sri Indrapura – Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan sosialisasi Hasil Analisis Kebijakan melalui diskusi daring obrolan peneliti (Opini). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten diikuti Balitbangkumham,KONI Banten, Pimpinan Tinggi Pratama, dan seluruh UPT Kemenkumham se-Indonesia, Senin (27/02).
Dengan tema “Nilai Kemanfaatan
Naturalisasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan” Sosialisasi di isi oleh 3 Narasumber yaitu Teguh Prasetya selaku Guru besar Fakultas Hukum
Universitas Pelita Harapan, Koswara Purwasasmita selaku Ketua KONI Banten, dan Eko
Nur Kristiyanto perwakilan Balitbangkumham.
Teguh dalam kesempatannya mengatakan Naturalisasi bermanfaat untuk pelbagai sektor, untuk meningkatkan kemampuan dalam persebakbolaan, tim basket, dan keolahragaan lainnya di Indonesia. “Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan, Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda,” sebutnya.
Pada kesempatan mengisi materi, Koswara menyebutkan Naturalisasi terbagi menjadi 2 yaitu Naturalisasi Biasa dan Istimewa. Koswara menilai pemberian naturalisasi Istimewa kepada WNA belum berjalan maksimal untuk mendongkrak prestasi olahraga di Indonesia. “Pemberian naturalisasi harus lebih selektif lagi dan bahkan harus diperketat. Jangan dipermudah meski dengan alasan berjasa/ berprestasi bagi negara,” pungkasnya.
Permasalahan Naturalisasi, Eko merekomendasikan untuk penambahan syarat yaitu kajian komprehensif terkait urgensi dilakukan naturalisasi melalui pasal 20 undang-undang Kewarganegaraan terhadap WNA bersangkutan dan ekspektasi Instansi/Lembaga pengusul setelah yang bersangkutan menjadi WNI, terutama dampaknya terhadap kepentingan negara. Teruntuk kementerian yang mengurusi bidang olahraga agar membentuk peraturan Menteri yang mewajibkan WNA yang akan di naturalisasi melalui pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan hanya bisa diajukan permohonannya oleh induk cabang olahraga terkait dan memiliki surat keterangan dari pelatih Tim Nasional serta ketua umum cabor yang pada intinya menerangkan bahwa atlet tersebut sedang dibutuhkan tenaga dan kemampuannya oleh Tim Nasional.
Post a Comment