LAKUKAN PENYULUHAN HUKUM DI RUTAN SIAK, TAHANAN SIMAK SOSIALISASI OLEH POSBAKUMADIN SIAK
Siak Sri Indrapura - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Siak jalin kerjasama dengan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Penyuluhan ini diawali kata sambutan dari Staff Pelayanan Tahanan Rutan Siak, kemudian Ketua LBH POSBANKUMADIN Siak.
Staff Pelayanan Tahanan, Edi menyampaikan kerjasama ini dilakukan Rutan Siak untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memperoleh Bantuan Hukum serta memberikan kepastian hukum bagi WBP dalam menjalani proses hukumnya sesuai amanat Undang – Undang Pemasyarakatan. “Terima Kasih kepada Posbakumadin Siak yang sudah mau bekerja sama dengan kami, harapannya kerja sama ini terus terjalin untuk memastikan proses hukum bagi Tahanan kurang mampu mulai dari proses penyidikan, penuntutan, peradilan, banding, bahkan kasasi berjalan dengan baik”. Tandas Edi.
Ketua LBH Posbakumadin Siak menjelaskan kerjasama ini untuk memberikan layanan bantuan hukum secara Cuma – Cuma bagi WBP Rutan Siak yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Beliau menyampaikan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Posbakumadin Siak memiliki kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Siak sebagaimana merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh tim LBH dan sesi konsultasi hukum yang diikuti sebanyak 31 (tiga puluh) orang tahanan.
Post a Comment