RUTAN SIAK RAMAIKAN HARI JADI SATPAM KE-42
Dayun – Bertempat di Halaman Polres Siak, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar, hadiri upacara hari jadi Satpam ke-42 tahun 2022, Senin (30/01). Kompol Angga Wahyu Prihantoro S.sos., S.I.K selaku Wakapolres Siak, bertindak sebagai Inspektur upacara. Kegiatan ini dihadiri dihadiri oleh sejumlah pimpinan instasi pemerintah dan swasta serta Badan usaha jasa pengamanan (BUJP).
Sebagai informasi,
hari Satpam 30 Desember sudah diperingati sejak tahun 1993. Tanggal
tersebut dipilih sebagai Hari Satpam karena sesuai dengan momentum terbitnya
Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan
Satpam. Latar belakang diterbitkannya
kebijakan tentang Pola Pembinaan Satpam tersebut adalah untuk mengikutsertakan
masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Polri yang bertugas sebagai pembina dari Kamtibmas dan aparat
penegak hukum, kemudian bertanggung jawab untuk membina unsur potensi
masyarakat.
Adapun peringatan HUT Satpam ke-42 mengusung tema “ Sinergisitas Satpam dan Polri Peduli untuk Sesama”. Dalam kesempatannya, Wakapolres Siak membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menyampaikan peringatan HUT Satpam dapat dijadikan sebagai momentum untuk evaluasi kinerja sekaligus refleksi pemuliaan profesi satpam. “Sebagai bentuk pemuliaan profesi satpam, Polri telah mengeluarkan perpol nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan perpol no. 4 th. 2020 tentang pengamanan swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi satpam,” ujar Wakapolres.
Dalam Perpol tersebut, lanjut Kapolres mengatakan juga mengatur tentang perubahan seragam satpam. Perubahan ini sebagai bentuk modernisasi satpam. “Disisi lain hal ini dimaksudkan agar tidak menyebabkan kebingungan masyarakat terhadap polri dan satpam saat bertugas di lapangan,” katanya.
Wakapolres berharap kepada anggota Satpam terus meningkatkan kemampuan dan keterampilan. Termasuk dapat mengikuti jenjang pelatihan satpam secara berkala. "Pegang teguh nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas. junjung tinggi kode etik profesi satpam dan prinsip penuntun tugas satpam dimanapun berada. Keberadaan Satpam diharapkan dapat mencegah atau mendeteksi adanya potensi gangguan keamanan, melakukan upaya pencegahan, menyampaikan informasi yang tepat, serta melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.” Tambahnya.
Post a Comment