ASIMILASI RUMAH COVID-19 DIPERPANJANG, RUTAN SIAK BERIKAN SOSIALISASI KEPADA WBP
Siak Sri Indrapura – Saat ini Indonesia belum sepenuhnya lepas dari Pandemi Covid-19. Belakangan, Kasus virus Covid-19 di tanah air masih ditemukan. Sebagai langkah tanggap atas kondisi ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Penyesuaian masa kedaruratan pandemi COVID-19 dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui penyesuaian pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan Anak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengambil langkah melakukan sosialisasi kepada WBP. Bertempat pada aula Rutan, kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Tonggo Butarbutar selaku Kepala Rutan, didampingi 3 Pejabat Struktural, Selasa (03/01). Tonggo menjelaskan mengenai skema dan kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya hanya sampai dengan 30 Juni 2023 serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi WBP untuk dapat mengikuti program Asimilasi Rumah.
“Dengan adanya surat keputusan menteri terkait perpanjangan asimilasi rumah ini saya berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik – baiknya oleh bapak-bapak WBP untuk bisa lebih cepat kembali dan berkumpul dengan keluarga di rumah,” ucap Tonggo.
Post a Comment