RUTAN SIAK TERIMA 30 TAHANAN BARU DARI KEJAKSAAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA

 

Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura terima 30 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19), Rabu (30/11).

 


Sebelum tahanan masuk, petugas Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura memastikan tahanan sudah melakukan Vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil swab negatif. Selain itu, dilakukan pengecekan suhu tubuh tahanan serta barang yang dibawa oleh tahanan disemprot dengan cairan desinfektan dan diperiksa oleh petugas. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.

 

Selain pemeriksaan berkas kesehatan, petugas Rutan Siak juga memeriksa identitas dan kelengkapan administrasi tahanan. Setelah memastikan kelengkapan administrasi, tahanan dikumpulkan dan diberikan sosialisasi terkait tata tertib yang telah ditetapkan dan menjelaskan larangan, hak, dan kewajiban sebagai WBP. Setelah sosialisasi kepada tahanan baru, WBP dimasukkan ke dalam blok isolasi selama 14 hari sebelum nantinya dimasukkan ke kamar hunian.

Post a Comment

Previous Post Next Post