SUKSESKAN PEMILU DI TAHUN 2024, RUTAN SIAK LAKUKAN KOORDINASI BERSAMA KPU DAN DISDUKCAPIL KABUPATEN SIAK

 

Siak – Menjelang Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau lakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Kamis (26/01). Hal ini dilakukan demi memenuhi hak pilih WBP Rutan Siak dalam pemilu di tahun depan.

 

Kunjungan ke KPU dan Disdukcapil merupakan instruksi langsung Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan, Juniarti. “Untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu di tahun 2024 diperlukan koordinasi bersama KPU dan Disdukcapil. Hal ini dilakukan guna untuk pendataan WBP yang akan memilih di pemilu tahun 2024 dalam TPS khusus Rutan Siak,” sebut Karutan.

 

Sebagai informasi, KPU melakukan beberapa tahapan untuk memastikan nama seseorang masuk dalam daftar pemilih, sehingga berhak menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat empat kategori daftar pemilih, yakni daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Sebagai upaya memastikan hak pilih WBP tidak disalahgunakan, Disdukcapil juga berperan penting dalam melakukan pendataan perekaman KTP.

 

Dikesempatannya, Juniarti menyampaikan kepada KPU dan Disdukcapil Kabupaten Siak, bahwa Rutan Siak sebagai TPS Khusus bagi WBP siap menyukseskan pemilu di tahun 2024. “Kami ingin memastikan hak suara WBP dapat digunakan sepenuhnya meski dalam keterbatasan geraknya. Seluruh rakyat Indonesia berhak atas hak suaranya. Kami berharap pemilu 2024 di Rutan Siak dapat diselenggarakan dengan sukses dan lancar,” ucap Juniarti.

Post a Comment

Previous Post Next Post