BERSAMA SUBSEKSI PELAYANAN TAHANAN, KARUTAN IKUTI KEGIATAN RAPAT VIRTUAL PERCEPATAN CAPAIAN TARGET, IZIN KLINIK DAN SERTIFIKAT LAIK HIGIENE SANITASI TARJA 2023

 

Siak Sri Indrapura – Dalam rangka percepatan capaian target, izin Klinik dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Lapas, Rutan dan LPKA tahun 2023, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengundang jajaran Pemasyarakatan untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang capaian target secara virtual, Senin (16/01). Kegiatan ini diikuti oleh 72 UPT Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

 


Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Kementerian Hukum dan HAM menanggapi hal ini dengan serius agar para WBP juga mendapatkan kehidupan yang layak meski dalam keterbatasan ruang gerak.

 

Kegiatan zoom ini juga merupakan suatu bentuk keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kualitas dibidang pelayanan kesehatan untuk WBP. Tonggo Butarbutar selaku Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menilai izin operasional klinik sangat penting bagi tim medis yang bertugas. Menurutnya, tanpa adanya izin mendirikan klinik dan operasional klinik ini, jika nantinya terdapat pasien yang meninggal dunia di klinik tersebut, maka tim medis bisa dituntut atas dasar praktek illegal karena tidak punya izin praktek. Dengan adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.

 

Karutan berpesan kepada jajaran Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura terkhusus Subseksi Pelayanan Tahanan untuk segera mempersiapkan berkas dokumen dan pengajuan izin klinik dan sertifikat laik hygiene sanitasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Siak.

Post a Comment

Previous Post Next Post