JUMAT BERKAH, SEBANYAK 15 WBP RUTAN SIAK MELAKSANAKAN PROGRAM ASIMILASI DI RUMAH
Siak Sri Indrapura – Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Kanwil Kemenkumham Riau, melaksanakan program asimilasi di rumah masing-masing, Jumat (13/01).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Juniarti mengatakan bahwa “narapidana yang melaksanakan program asimilasi di rumah tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang mana program asimilasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Untuk kali ini ada 15 WBP yang melaksanakan program asimilasi dirumah, yang terdiri dari 2 narapidana kasus pencurian, 3 narapidana kasus narkotika, 4 narapidana kasus penipuan, 2 narapidana kasus laka lantas, 1 narapidana kasus penculikan dan 3 narapidana kasus penggelapan," ujar Juniarti.
“Sebelum diberikan asimilasi di Rumah, Narapidana tersebut telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), melaksanakan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan, mengikuti bimbingan dari Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) Bapas dan arahan dari Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Nantinya mereka diwajibkan melapor secara berkala ke Bapas selama menjalani asimilasi.” Tambahnya.
Pelaksanaan asimilasi di
Rumah bagi Narapidana ini dilaksanakan secara Gratis!!
tanpa dipungut biaya apapun.
Post a Comment