PENINGKATAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN, RUTAN KELAS IIB SIAK SRI INDRAPURA DESINFEKSI RUANG ISOLASI
Siak Sri Indrapura –Dalam rangka perpanjangantangan Instruksi Menkumham Republik Indonesia nomor M.HH-02.OT.04.01 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura melaksanakan desinfeksi pada ruang isolasi.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Staf KPR didampingi Perawat Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Rabu (11/01). Desinfeksi dilakukan pada ruang isolasi setelah diterapkannya isolasi kepada tahanan baru selama 14 hari. Diharapkan pelaksanaan kegiatan ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 pada Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Post a Comment