KIMWASMAT SAMBANGI RUTAN KELAS IIB SIAK
SRI INDRAPURA LAKUKAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PADA NARAPIDANA
Siak Sri Indrapura – Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan, Kimwasmat (Hakim Pengawasan dan Pengataman) Pengadilan Negeri Siak sambangi Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Kimwasmat mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun pisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.
Bertempat pada ruang kerja Karutan, Kimwasmat dan Tim disambut hangat oleh Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar, Senin (26/12). Dalam kesempatannya, Karutan menyampaikan selamat datang kepada Kimwasmat dan Tim yang sedang melaksanakan tugasnya. Karutan berharap silaturahmi antara Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura dan Pengadilan Negeri Siak selalu terjalin dengan baik. Kegiatan silaturahmi ini juga merupakan salah satu kunci pemasyarakatan maju yaitu membangun sinergi dengan aparat penegak hukum.
Setelah menerima sambutan oleh Karutan, Kimwasmat dan Tim langsung melakukan pengamatan terhadap narapidana selama mereka menjalani masa pidananya terutama mengenai perilaku mereka masing-masing maupun perlakuan para petugas dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Post a Comment