SUKACITA HARI RAYA NATAL, SEBANYAK 64 WBP RUTAN SIAK TERIMA REMISI KHUSUS

 Siak Sri Indrapura – Bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan umat Kristiani, Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Kanwil Kemenkumham Riau penuhi hak WBP terima Remisi Natal tahun 2022. Remisi Natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.

Bertempat pada Aula Rutan, penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar didampingi Pejabat Struktural, Minggu (25/12).

Dalam kesempatannya, Karutan menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kepada WBP. "Pada perayaan natal ini, saya mengajak warga binaan umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal, sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga walaupun saudara merayakan natal di Lapas/Rutan/LPKA dan belum bisa berjumpa dengan keluarga, saudara tetap merasakan kehangatan natal melalui Kasih Kristus yang abadi dalam hati kita. Setiap perayaan natal menjadi momen mengingat kehadiran dan kasih Tuhan. Untuk itu, seluruh warga binaan umat Kristiani agar tidak hilang harapan penyertaan Tuhan yang Maha Pengasih dalam menghadapi masa-masa sulit selama menjalani pidana hilang kemerdekaan," Sebutnya.

 

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Satriyo Widagdo menyampaikan sebanyak 64 Narapidana Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2022 dengan rincian 46 WBP mendapatkan Remisi selama 1 bulan dan 18 WBP mendapatkan Remisi selama 15 Hari.

 

“Pemberian Remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukan sikap kooperatif serta perilaku baik saat menjalani proses pembinaan. Disamping itu juga telah memehuni persyaratan dalam UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak WBP, Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang remisi dan Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022,” sebut Satriyo.

Dengan diterimanya Remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama pelaksanaan hukuman di Rutan.

Post a Comment

Previous Post Next Post