PEMUSNAHAN BARANG BUKTI HASIL RAZIA PADA KAMAR HUNIAN WARGA BINAAN RUTAN KELAS IIB SIAK SRI INDRAPURA
Siak Sri Indrapura - Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau musnahkan barang-barang hasil razia rutin. Turut disaksikan Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan juga Komandan jaga piket siang (regu bravo), Kamis (03/11).
Hasil penggeledahan yang dimusnakan antara lain : Hp android 19 unit, Hp kecil 33 unit, Powerbank 49 unit, Handsfree 47 unit, Kabel Data 30 pcs, Pisau 14 pcs, Gunting 13 pcs, Besi 19 pcs, Speaker 1 unit, Cas Hp 7 pcs, Baterai Hp kecil 19 pcs, sendok besi 5 pcs, Kaca 6 pcs, Pisau cukur 5 pcs, Garpu besi 1 pcs, Gunting kuku 22 pcs, Pinset 13 pcs, Kipas angin kecil, dan Silikon Hp 6 pcs.
“Hari ini Kita mengadakan pemusnahan barang bukti hasil razia yang dilakukan dari awal tahun 2022, razia rutin maupun insidentil. Semoga adanya pemusnahan ini, dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Rutan Siak. Sebab, jika dibiarkan bisa berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di dalam hunian,” ucap Ralphy Ka. KPR.
Karutan, Tonggo Butarbutar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, dengan mensiagakan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) untuk terus melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan.
“Tentu ini menjadi evaluasi bagi Kita, untuk terus meningkatkan pengawasan, penggeledahan dan pemeriksaan barang-barang yang akan masuk ke Rutan, maupun barang-barang yang telah dimiliki warga binaan di dalam, SatopsPatnal Rutan Siak juga akan terus melakukan razia-razia pada kamar blok hunian, baik yang sifatnya rutin maupun insidentil. Razia juga sejalan dengan 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu melakukan deteksi dini, berantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum,” tutup Karutan.
#KemenkumhamRI #KumhamRiau #SemakinPASTI #SemakinBerAkhlak #RutanSiak #RiauBedelau #RuSi
Post a Comment