LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN SIAK, STAFSUS SEBUTKAN PENTINGNYA PENDAFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Siak Sri Indrapura - Mengingat besarnya manfaat potensi kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk meningkatkan perekomonian nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Riau mengajak para pelaku usaha untuk beralih kepada kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang masanya tidak akan habis sampai kapanpun. Mengenalkan KI kepada masyarakat, DJKI menggelar acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mempura Siak, Kamis (6/10).
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menunjukkan bahwa hingga Tahun 2022, terdapat 5.212 jumlah usaha pada industri mikro dan kecil di Kabupaten Siak dari total 631.437 UMKM yang ada di Provinsi Riau. Jumlah jni tidaklah sedikit, mengingat bahwa potensi UMKM yang ada di Siak begitu besar terutama sebagai penggerak roda perekonomian di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Azni, menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangganya dengan adanya kegiatan ini. Dia berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya perlindungan KI. "Ada suatu kepastian dan perlindungan bagi karya atau produk yg kita hasilkan bila telah didaftarkan KI nya. Maka itu, dengarkan perhatikan baik-baik apa yang disampaikan narasumber," ingatnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan bahwa perlunya mendaftarkan usaha yang dijalani masyarakat agar tetap terlindungi dan tentunya akan mendapatkan royalti. Selain itu, dilakukan juga Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelayanan Hukum dan KI antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Pemerintah Kabupaten Siak yang turut disaksikan Staf Khusus Menkumham Fajar B.S. Lase. Fajar kemudian turut menyerahkan sertifikat Hak Merek kepada Dr. Prabawanti Puji Lestari sebagai pemegang merek Glow Lestari. Lalu, kepada Syarifah diserahkan sertifikat merek Dapur Mama Nizam.
Fajar Lase yang didaulat sebagai narasumber mulai memaparkan pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi karya atau produk. Di era teknologi modern ini, begitu mudahnya orang meniru dan memalsukan produk-produk yang dikenal masyarakat. Agar tidak dicuri dan dipalsukan, negara mengajak pelaku usaha untuk melindungi potensi KI yang ada dalam suatu produk tersebut. Apabial sudah didaftarkan maka plagiator atau orang yang memalsukan bisa dijerat hukuman pidana dan denda.
"Peluang usaha di Siak ini adalah belum adanya marketplace, serta transportasi online untuk proses pengantaran produk. Mari kita manfaatkan teknologi untuk meningkatkan nilai jual produk kita. Pasarkan secara online agar produk kita bisa menjangkau ke seluruh pelosok negeri. Tapi, jangan lupa daftarkan merek, paten, hak cipta dan potensi KI lainnya," kata pria ramah yang akrab dipanggil Falas ini
#KemenkumhamRI #KumhamRIAU #SemakinPASTI #Bedelau #DJKI #KekayaanIntelektual #MelekDigital #Rusi
Post a Comment