PENYERAHAN REMISI UMUM BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS IIB SIAK SRI INDRAPURA OLEH BUPATI KABUPATEN SIAK

 


Siak – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali memberikan Remisi Umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Kegiatan ini berlangsung pada Lapangan Blok Rutan Siak, Rabu (17/08). Dalam pelaksanaan kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Siak, Wakil Bupati Siak, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Ketua Pengadilan Siak, Dandim 0322/Siak, Kapolres Siak dan Kajari Siak.

 

Kegiatan diawali dengan tari persembahan oleh warga binaan perempuan Rutan Siak dan Doa bersama. Kegiatan berlanjut dengan sambutan Kepala Rutan Siak yang diwakilkan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Siak, Satriyo Widagdo. Satriyo Widagdo menyampaikan saat ini total penghuni Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 539 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 451 orang dan Tahanan sebanyak 88 orang. “Adapun WBP yang mendapatkan Remisi Umum di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 425 Narapidana. Sebanyak 26 Narapidana tidak memenuhi syarat mendapatkan Remisi Umum dengan rincian 2 orang akan diusulkan dengan jenis keterlambatan administrasi dikarenakan berkas administrasi yang belum lengkap dan 24 orang tidak memenuhi syarat dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana” Sebut Satriyo.

 


Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Kabupaten Siak, Alfedri membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam sambutan itu, disebutkan Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang.  Terdiri dari RU1 sebanyak 166.191 orang dan RU2 sebanyak 2.725 orang dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia. “Rasa syukur HUT Kemerdekaan Indonesia ini milik masyarakat, termasuk warga binaan lapas. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin yang tinggi dalam program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif sesuai undang-undang yang berlaku untuk menerima remisi,” kata Alfedri mewakili Menteri Hukum dan HAM.  

   



Selepas kata sambutan oleh Bupati Kabupaten Siak, Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Umum oleh Bupati Kabupaten Siak yang dilakukan secara simbolis kepada 3 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

#kemenkumhamri
#kumhamriau
#semakinpasti
#rusi
#HutRI
#remisiumum

Post a Comment

Previous Post Next Post