Siak – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Siak bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan staff mengikuti kegiatan Focus
Group Discussion (FGD) bersama Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan
Kepolisian (MAHKUMJAKPOL) pada Jumat pagi (17/6) bertempat di Ruang Kepala
Rutan Siak.
Adapun topik diskusi online ini yakni penanganan Overstaying
Tahanan mencakup laporan data, kendala, upaya serta landasan hukum terkait.
Paparan materi dan penyampaian laporan disampaikan oleh setiap
bagian dimulai dari Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan
Kepolisian.
Adapun yang melatar belakangi topik ini yakni tingginya angka
overstaying di Indonesia hingga saat ini dengan kisaran 6000 orang sejak Juni
2021.
Dari seluruh jenis tahanan dilaporkan bahwa angka overstaying
tertinggi adalah tahanan AIII.
Tingginya angka overstaying diharapkan dapat ditangani melalui
beberapa hal.
"Dari Kemenkumham, Overstaying dapat ditekan melalui Back
to Basic yakni memahami peraturan dasar dan surat edaran sehingga bisa
diterapkan contohnya pemberitahuan akan habis masa penahanan 10 hari, 3
hari, 1 hari kepada Aparat terkait", ucap Budi Sarwono selaku
Direktur Pelayanan Tahanan dan Baran.
Melalui FGD ini diharapkan seluruh aparat dapat
bersinergi untuk dapat menekan angka overstaying di Indonesia.
Post a Comment