BAHAS PENANGANAN OVERSTAYING TAHANAN RUTAN SIAK IKUTI FGD BERSAMA MAHKUMJAKPOL SECARA VIRTUAL


 

Siak – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan staff mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (MAHKUMJAKPOL) pada Jumat pagi (17/6) bertempat di Ruang Kepala Rutan Siak.

Adapun topik diskusi online ini yakni penanganan Overstaying Tahanan mencakup laporan data, kendala, upaya serta landasan hukum terkait.

Paparan materi dan penyampaian laporan disampaikan oleh setiap bagian dimulai dari Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kepolisian.

Adapun yang melatar belakangi topik ini yakni tingginya angka overstaying di Indonesia hingga saat ini dengan kisaran 6000 orang sejak Juni 2021.
Dari seluruh jenis tahanan dilaporkan bahwa angka overstaying tertinggi adalah tahanan AIII.

Tingginya angka overstaying diharapkan dapat ditangani melalui beberapa hal.

"Dari Kemenkumham, Overstaying dapat ditekan melalui Back to Basic yakni memahami peraturan dasar dan surat edaran sehingga bisa diterapkan contohnya pemberitahuan  akan habis masa penahanan 10 hari, 3 hari, 1 hari kepada Aparat terkait", ucap  Budi Sarwono selaku Direktur Pelayanan Tahanan dan Baran.

Melalui FGD ini diharapkan  seluruh aparat dapat bersinergi untuk dapat menekan angka overstaying di Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post