PENYERAHAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Selasa, 17 Agustus 2021
Siak Sri Indrapura – Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menghadiri kegiatan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Remisi Umum ini diberikan kepada 182 (seratus delapan puluh dua) orang Narapidana dan Anak di Rutan Siak.
Pemberian remisi umum ini diserahkan langsung oleh Bupati Siak di Room Siak 112 Kantor Bupati pada Pukul 12.30 WIB. Remisi Umum 2021 Hari Kemerdekaan RI ini diselenggarakan secara serentak melalui aplikasi zoom yang dipusatkan di Graha Bhakti Pemasyarakatan.
Menurut pasal 1 ayat 1 Keptusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Remisi umum ini merupakan kado terindah dari Negara Republik Indonesia bagi narapidana dan anak pidana, karena pemberian remisi ini dapat mengurangi masa hukuman pidana serta dapat segera mempertemukan mereka dengan keluarga yang dicintainya.
#KumhamPasti
#KumhamOptimis
Post a Comment