BERKOORDINASI DENGAN DISDUK CAPIL, RUTAN SIAK LAKUKAN SINKRONISASI DATA NIK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN


RABU, 04 AGUSTUS 2021


Siak Sri Indrapura – Rutan Kelas IIB Siak melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak berkaitan dengan sinkronisasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) bagi narapidana yang ada di Rutan Siak.


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dengan Disdukcapil Kabupaten Siak, Pihak Disdukcapil Kabupaten Siak akan membantu data NIK Narapidana dan Tahanan yang belum ditemukan dalam aplikasi SDP

Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Pusat, per tanggal tanggal 04 Agustus 2021 progres sinkronisasi Data NIK Narapidana dan Tahanan Rutan Siak sebagai berikut :

*Jumlah WBP aktif : 539

*Sudah Sinkronisasi : 184

*Data Tidak Ditemukan : 355


Kegiatan ini juga merupakan Aktualisasi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 mengenai  Administrasi Kependudukan, bahwa Negara pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


#Kependudukan

#Identitas

#Sipil

Post a Comment

Previous Post Next Post