Sosialisasi Permenkuham No. 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, CB dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19
Kamis, 08 Juli 2021
Siak Sri Indrapura - Bertempat di Lapangan olahraga Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Karutan Siak Tonggo Butarbutar dan Pejabat Struktural mengumpulkan WBP untuk melangsungkan kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Mengawali kegiatan Karutan menyampaikan sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian larangan, hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan, pada kesempatan ini Karutan menjelaskan secara persuasif mengenai larangan pemakaian alat komunikasi secara ilegal (HP) dan narkoba. Terkait dengan hak berinteraksi dengan keluarga, Beliau menyampaikan agar WBP memanfaatkan sarana wartelsuspas yang telah tersedia. Hal ini sebagai upaya mencegah dan mendeteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban sehingga tidak terjadi berita-berita negatif tentang peredaran HP dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Dalam penyampaiannya juga Karutan menekankan pentingnya menjaga kebersihan, dimulai dari kebersihan diri sendiri (badan), kamar dan lingkungan serta dengan tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
#Permenkumham24Tahun2021
#Pemasyarakatan
#PerpanjanganAsimilasiCovid19
Post a Comment