GIAT SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021, RUTAN SIAK DENGAN DIREKTORAT PEMBINAAN NARAPIDANA DAN LATIHAN KERJA PRODUKSI
Senin, 05 Juli 2021
Siak Sri Indrapura - Dalam rangka perpanjangan Asimilasi di Rumah. Karutan beserta pejabat Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham no 24 Tahun 2021 secara Virtual. Mengingat keadaan overcrowded di Lapas dan Rutan se Indonesia dan keadaan pandemi covid-19 di Indonesia yang semakin tinggi maka dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 24 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, untuk dapat mengatasi overcrowded dan mengatasi penyebaran covid-19 di Lapas dan Rutan.
Syarat dan ketentuan Permenkumham no 24 Tahun 2021 masih merujuk kepada permenkumham sebelumnya, dan tidak semua jenis pidana dapat diberikan asimilasi di rumah. Kemudian asimilasi di rumah bagi narapidana tindak pidana umum yang sudah memenuhi semua persyaratan ini harus sudah menjalani 1/2 masa pidananya dan yang 2/3 masa pidananya sampai 31 Desember 2021.
#AsimilasiCovid19
Post a Comment