PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA LAYANAN BANTUAN HUKUM RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SIAK SRI INDRAPURA DAN POSBAKUM SIAK

    

    Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Siak Sri Indrapura bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kab. Siak Sri Indrapura menyelenggarakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Siak, Senin, (29/3). Mendatangkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Mega Mahardika, S.H, penyuluhan dilaksanakan di Aula Rutan Siak pukul 10.00-12.00 WIB dan diikuti oleh 20 orang WBP.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo ButarButar, menyampaikan agar peserta mengikuti kegiatan penyuluhan tersebut dengan sungguh-sungguh. "Perhatikan dan pahami apa yang disampaikan oleh narasumber kita. Hal ini penting agar ke depan tidak terulang kembali tindak kejahatan yang berdampak berhadapan dengan hukum dan mendapatkan kepastian hukum.

WBP Rutan Siak tampak antusias mengikuti kegiatan, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan didampingi petugas pelayanan tahanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post