Pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021, Pukul 12.25 WIB bertempat di Rutan Siak Sri Indrapura. Telah berlangsung kegiatan pembebasan 15 orang WBP Rutan Siak yang bebas melalui Program Asimilasi yang diatur dalam Permenkumham No.32 Tahun 2020. Kegiatan ini dipimpin oleh Karutan Siak Bapak Tonggo Butarbutar beserta Kasubsi Peltah Bapak Darisman.
Dalam penyampaian nya Bapak Tonggo menyampaikan kepada 15 orang WBP bebas asimilasi tersebut untuk selalu menjaga diri dilingkungan bermasyarakat, serta tetap mematuhi protocol kesehatan. Beliau mempertegas kepada 15 orang WBP yang telah bebas tersebut untuk berprilaku baik serta menjauhi segala penyalahgunaan narkoba. Disamping itu Balai Pemasyarakatan terus memantau perkembangan mereka serta mereka wajib berada sesuai dengan alamat penjamin mereka. Segala macam bentuk tindakan pidana dapat menggugurkan program asimilasi mereka.
Beliau juga menyampaikan selamat atas bebasnya saudara, mulailah lembaran baru dan jauhi segala macam perbuatan pidana.
Post a Comment